Senin, 18 Mei 2015

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.

Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1)      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2)      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUH perdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.

Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:

Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :

1.       Hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a.       KUHD
b.      KUH Perdata

2.       hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta. Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.




1.       Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2.       Berlakunya Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


3.       Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4.       Pengusaha dan Kewajibannya

·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·         Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek



Sumber:

http://statushukum.com/hukum-dagang.html

http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha

http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html

http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/hukum-dagang-kuhd.html

Rabu, 15 April 2015

Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
1.      Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.      Bidang Usaha
3.      Domisili Perusahaan
4.      Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
5.      Komposisi Pemegang Saham
6.      Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.      Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.      Susunan Direksi dan Komisaris
9.      KTP Direktur dan Komisaris
10.  NPWP Direktur
11.  Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 
Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.

PENGERTIAN TENTANG GADAI, HIPOTIK
1. Gadai :
1.1 Pengertian : 
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
1.2 Sifat-sifat gadai : 
1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud. 
2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
1.3 Objek gadai : 
Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma. 

1.4 Hak pemegang gadai : 
1. Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
2. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
3. Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
4. Berhak mempunyai referensi.
5. Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.

1.5 Kewajiban pemegang gadai :
1. Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
2. Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
3. Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
4. Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
5. Kewajiban untuk melelang benda gadai.

1.6 Hapusnya gadai :

1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.

2. Hipotik 


2.1 Pengertian : 
Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.


2.2 Sifat hipotik :


1. Bersifat accesoir 
2. Bersifat zaaksgefolg
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2

4. Objeknya benda-benda tetap

2.3 Objek hipotik
1. Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran.
2. UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.


2.4 Perbedaan gadai dan hipotik : 
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak. 
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata - Sejarah Hukum. Salah satu hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak belum melakukan gugatan hukum.

Sejarah Hukum Perdata

Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
      Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
  1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  1. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
    1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
    2. Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
    3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
 Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti: 
-          Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
-           Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717). 
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
-          Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-          Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-          Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
-          Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

Kesimpulan:
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa.Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Sistematika Hukum Perdata
Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu :

1.        Hukum tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.



2.        Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.

3.        Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.
Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

4.        Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
[lhttp//ameliacut.blogspot.com/2012/04/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.htm]

     Bagaimanakah sistematik yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata? [http//lailamaharani.blogspot.com/2012/04/sistematika-hukum-perdata.html]

     Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) terdiri atas 4 (empat) buku yaitu :
[http//vherachiil.blogspot.com/2012/05/sistematika-hukum-perdata.html]

Buku I       “perihal orang”           :          memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Kekeluargaan.
Buku II      “Perihal Benda”           :          memuat hukum perbendaan serta Hukum Warisan
Buku III     “Perikatan Perikatan”  :      memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu
Buku IV    “Perihal Pembuktian
dan lewat waktu (Daluwarsa)”     :      memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
[http//myblogrezafauzi.blogspot.com/2012/06/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html]

            Sebagaimana kita lihat, Hukum Kekeluargaan di dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum tentang diri seseorang karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memilik hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu.
Hukum Warisan, dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap Hukum Warisan itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang.

Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan dalam B.W. yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.

Selasa, 13 Januari 2015

Sinopsis film taken 3

Sinopsis Taken 3


            Sinopsis Taken 3. Anda penggemar film bergenre action, apakah anda juga termasuk penikmat serial Taken ? jika iya, sepertinya bulan Januari 2015 ini akan menjadi bulan yang cukup menyenangkan bagi anda. Karena pada bulan tersebut Taken 3 akan rilis dan menyapa para penggemarnya ditanah air. Untuk lebih lengkapnya anda bisa membacanya secara lengkap Daftar Rilis Film Hollywood 2015.

            Sebelum membahas sinopsis Taken 3. Tidak ada salahnya jika sedikit saya akan menjabarkan sekilas sinopsis Taken 1 dan 2. Melanjutkan kisah di film pertama, Taken 2 akan menyajikan drama penculikan yang kembali mengancam keselamatan keluarga Bryan Mills (Liam Nesson). Setelah hidup tenang dan kembali ke Los Angeles, Bryan dan anaknya Kim (Maggie Grace) berusaha hidup normal pasca tragedi penculikan yang dilakukan oleh kelompok sindikat penculik.

              Hidup normal keluarga Mills dimulai dengan berlibur ke Istanbul, Turki. Bersama mantan Istrinya Lenore (Famke Janssen), Mills dan Kim menikmati budaya dan keindahan kota Istanbul.

             Namun kebahagian keluarga Mills tidak berlangsung lama, karena teror penculikan baru sedang dipersiapkan oleh Murad (Rade Serbedzija) yang merupakan ayah dari salah satu para penculik yang berjanji menuntut balas atas kematian anaknya yang dibunuh oleh Mills. Bersama sisa kelompoknya, Murad mulai mencari Mills dan berencana membawa mimpi buruk kepada keluarga Mills. Jika di film pertama Kim yang di culik, kini di Taken 2, Mills dan Lenore lah yang diculik.

Sinopsis Lengkap Taken 3

            Film Taken 3 2015. Taken 3 merupakan lanjutan sequel dari Taken 2 yang distrudarai oleh Oliver Megaton. Film Taken 3 2015 ini termasuk dalam kategori film bergenre Action. Pertempuran dan misi bertahan hidup menjadi ciri khas dalam film Taken 3 ini. 20th Century Fox merupakan perusahaan yang memprodusi  serial film ini.

            Tokoh utama dalam film Taken 3 adalah Liam Neeson, Maggie Grace dan Forest Whitaker. Sinopsis Taken 3 menceritakan tentang pensiunan agen CIA yaitu Bryan Mills yang diperankan oleh Liam Neeson. Bryan pada dahulunya mengabdi setia terhadap negaranya, namun waktu terus berputar. Justru sekarang Bryan dikejar-kejar oleh mantan anggotanya. Semua bermula ketika Bryan dijebak dalam suatu pembunuhan.

             Seperti yang kita tahu bahwa Bryan Mills (Neeson) dibayangi oleh percobaan pembunuhan mantan istrinya Lenore (Famke Janssen) hingga menempatkan dia di garis bidik dari para penjahat yang melakukan perbuatan kotor, yaitu penjahat yang tampaknya ingin membongkar kehidupan Mills satu persatu, seorang demi seorang.

         Selain harus mengupas kasus dibalik siapa pembunuh mantan istrinya, Bryan juga harus berjuang menghindari pengejaran tanpa henti dari CIA, FBI dan polisi. Namun bukan Taken 3 jika tokoh utamanya mudah tertangkap. Bryan memiliki keahlian dan keterampilan yang mumpuni dalam menangani hal seperti ini. Bryan berjuang agar dapat keluar dalam masalah ini.
 Fakta dan Rilis Taken 3

           Setelah membahas Sinopsis Taken 3. saya akan memberikan fakta-fakta dan aktor terciptanya film Taken 3. Taken 3 akan rilis pada bioskop Indonesia pada tanggal 9 Januari 2015. Saksikan di bioskop kesayangan anda.

Teori Stress


Stress merupakan istilah umum yang diaplikasikan sebagai tekanan hidup yang dirasakan semua orang dalam hidupnya. Terjadinya stress di dalam lingkungan organisasi maupun tempat kerja hampir tidak dapat dihindari dalam banyak jenis pekerjaan yang akan diselesaikan. Jika tekanan didalam organisasi ataupun tempat kerja mulai terjadi, hal ini dapat menyebabkan hambatan proses berpikir, lebih emosional, dan gangguan pada kondisi fisik. Jika stress kemudian bertambah maka akan menyebabkan individu tersebut mengalami gejala-gejala stress yang dapat mempengaruhi kinerja dan kesehatannya bahkan dapat mengancam kemampuannya untuk dapat mengatasi lingkungannya.

Menurut para ahli stress disebabkan oleh banyak faktor sehingga stress memicu reaksi dasar yaitu memerangi secara aktif atau melarikan diri secara pasif yang disebut sebagai respon. Dalam masyarakat modern seperti ini kehidupan telah digantikan oleh persoalan-persoalan seperti tenggang waktu, konflik dan peran, ambiguitas, tanggungjawab financial, kelebihan informasi, teknologi, kemacetan lalu lintas, polusi udara dan suara, persoalan keluarga, dan kelebihan beban kerja. Hal tersebut yang dapat memicu terjadinya stress berat bagi seorang individu maupun kelompok dalam organisasi sehingga membuat mereka merasa dalam keadaan penat dan jenuh. Maka dari itulah dalam pembahasan kali ini akan mengupas kuntas mengenai permsalahan stres dalam organisasi maupun di tempat kerja.
  
Stres berarti suatu urutan hal-hal yang sangat berbeda bagi orang yang berbeda. Para usahawan memandang stres sebagai frustasi atau ketegangan emosional; pegawai lalu lintas udara memandangnya sebagai masalah kesiapsiagaan dan konsentrasi; ahli biokimia memandang sebagai suatu kejadian kimia murni. Jadi secara sederhana, lebih baik memandang stress sebagai sesuatu yang melibatkan interaksi antara individu dengan lingkungannya.

Stres adalah suatu respon yang adaptif, dihubungkan oleh karakteristik dan/ atau proses psikologis individu, yang merupakan suatu konsekuensi dari setiap tindakan eksternal, situasi, atau peristiwa yang menempatkan tuntutan psikologis dan / atau fisik seseorang.
Menurut Robbins (1993) stres didefinisikan sebagai kondisi yang dinamis dimana seseorang dikonfrontasikan dengan kesempatan, atau tuntutan yang berhubungan dengan apa yang diinginkannya dan untuk itu keberhasilannya di anggap penting ternyata tidak pasti. Secara khusus stress diasosiasikan dengan hambatan-hambatan dan tuntutan-tuntutan.

Dari beberapa definisi mengenai stres maka dapat di ambil kesimpulan dari kelompok kami bahwa stres merupakan suatu kondisi yang dialami oleh seseorang karena adanya tuntutan kondisi baik fisik ataupun psikologis terhadap lingkungannya baik dalam organisasi maupun tempat bekerja. Dan pada akhirnya definisi stres akan sangat berbeda bergantung bagaimana seseorang tersebut menjelaskan arti yang sesuai dengan kondisi yang dialaminya.

Cara Mengatasi Stres
Terdapat dua macam cara dalam mengatasi stress baik secara keorganisasian maupun cara individual yang dapat dilakukan seperti :

a.    Program organisasi untuk menanggulangi stress
Seorang manajer yang arif tidak pernah mengabaikan masalah pergantian karyawan, penuruan prestasi, penuruan kualitas produksi atau setiap tanda yang menunjukkan bahwa sasaran prestasi organisasi tidak dicapai. Manajer yang efektif memandang kejadian ini sebagai gejala dan melihat dibelakang gejala tersebut untuk mengindentifikasi dan mengoreksi sebab-sebab yang mendasarinya. Jadi, langkah yang paling pertama dari program penanggulangan stress ialah mengakui bahwa stress itu ada sehingga langkah tersebut masih tetap didalam batas yang dapat ditolerir. Contohnya dengan pemerkayaan pekerjaan yaitu membuat pekerjaan tersebut lebih merangsang dan menantang tentunya dengan ada intrinsik imbalan serta keseuaian antara orang yang bersangkutan dengan pekerjaannya akan membuahkan hasil.

b.    Pendekatan individual terhadap stress

·         Manajemen Waktu
Banyak orang yang tidak dapat melakukan manajemen waktu. Segala sesuatu yang harus mereka selesaikan dalam hitungan hari atau minggu tidak perlu sampai menjadi di luar perhitungan kalau mereka dapat melakukan manajemen waktu dengan baik.

·         Latihan Fisik
Latihan fisik yang non-kompetitif seperti aerobik, latihan jalan dan jogging, berenang, bersepeda, telah lama direkomendasikan oleh para dokter sebagai cara untuk mengatasi berbagai tingkatan stress yang eksesif.

·         Relaksasi Otot
Menggunakan pernapasan yang lambat serta dalam dan pengurangan ketegangan otot yang sistematis dalam waktu lima belas atau dua puluh menit sehingga dapat melepaskan ketegangan dan memberikan perasaan penuh kedaimaian yang indah.

·         Biofeedback
Sebuah mesin digunakan untuk melatih orang mendeteksi ketegangan otot; relaksasi otot selanjutnya digunakan untuk mengurangi gejala stress ini.

·         Meditasi
Respon relaksasi diaktifkan dengan mengarahkan ulang pemikiran seseorang jauh dari orang itu sendiri; digunakan suatu prosedur.

·         Restrukturisasi kognitif
Pemikiran yang tidak rasional atau diidentifikasi dan digantikan dengan pemikiran yang rasional dan logis.

·         Kesejahteraan holistik
Suatu pendekatan yang luas dan antardisiplin melebihi sekadar pengurangan stress dengan memberikan nasihat bahwa orang seharusnya berjuang untuk kesejahteraan pribadi dalam semua aspek kehidupan mereka.

·         Dukungan sosial
Memiliki banyak kawan, keluarga, atau teman sekerja untuk teman berbicara dapat memberikan jalan keluar ketika tingkat stress menjadi eksesif. Oleh karena itu, mengembangkan jaringan dukungan sosial dapat berperan dalam pengurangan ketegangan.

KESIMPULAN

Dari pembahasan yang telah dikemukakan di atas maka dapat di ambil kesimpulan bahwa stress merupakan gejala dimana seseorang mendapatkan tekanan dari lingkungannya yang membuat seseorang tersebut menjadi terbebani. Komponen-komponen stress yang terdiri dari stimulus, respon dan interaksi merupakan bagian dari gejala stress itu sendiri. Dengan adaya stimulus atau rangsangan maka seseorang tersebut akan dapat mengambil respon negative ataupun positif untuk dapat mengendalikan dirinya dengan beriteraksi pada lingkungannya. Kondisi stress dapat terjadi didalam suatu organisasi maupun tempat kerja dengan berbagai macam sumber yang ada. Sehingga jika seseorang berada dalam kondisi stress yang sedang atau optimal maka seseorang tersebut akan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik karena adanya dorongan dan motivasi dari dalam tubuhnya sendiri. Jadi, stress dapat ditanggulangi dengan berbagai macam cara seperti melakukan gerakan relaksasi otot, meditasi atau kegiatan fisik lainnya seperti berlari ataupun berenang.

Referensi:
L. Gibson, James, M.Ivancevich, John, H. Donnelly, James.1992.Organisasi: Perilaku, Struktur, Proses.
akuntansi2011a.blogspot.com/2013/06/teori-stress.html

Kitner RobertA.blogspot.com.PerilakuOrganisasi:Organization.html

Aset Tak Berwujud


Definisi aset tak berwujud

Berdasarkan PSAK 19 paragraf 8 (revisi 2009) aset tidak berwujud adalah aset  non-moneter  yang  dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik.
Aset ini dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif. Aset tetap tidak berwujud diakui jika dan hanya jika:
a.    Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depa dari aktiva tersebut, dan
b.    Biaya perolehan aset tersebut dapat dikur secara andal.

Perubahan PSAK 16 (2007)*
  • Termasuk dalam harga perolehan adalah dismantling cost (biaya untuk memindahkan aset di akhir masa manfaat)
  • Aset tetap disajikan di neraca sebesar harga perolehan atau nilai revaluasi dikurang akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan nilai
  • Nilai revaluasi adalah nilai wajar aset pada tanggal pelaporan. Keuntungan revaluasi diakui sebagai laba komprehensif à ekuitas
  • Penurunan nilai adalah selisih nilai tercatat aset dengan nilai dapat diperoleh kembali / recoverable amount (nilai tertinggi antara harga nilai wajar dikurangi biaya penjualan atau  nilai pakai aset)
Aset tidak berwujud memiliki tiga karakteristik utama, yaitu
  • Kurang memiliki eksistensi fisik. Tidak seperti aktiva berwujud seperti properti, pabrik, dan peralatan, aktiva tak berwujud memperoleh nilai dari hak dan keistimewaan tau privilege yang diberikan kepada perusahaan yang menggunakannnya.
  • Bukan merupakan instrumen keuangan. Aktiva seperti deposito bank, puitang usaha, dan investasi jangka panjang dalam obligasi serta saham tidak memiliki subtansi fisik, tetapi tidak diklasifikasikan sebagai aktiva tak berwujud. Aktiva ini merupakan instrumen keuangan dan menghasilkan nilainya dari hak (klaim) untuk menerima kas atau ekuivalen kas dimasa depan.
  • Bersifat jangka panjang dan menjadi subjek amortisasi.

1.    Aset tidak berwujud dalam bentuk berbagai hak yang menyertai berbagai produk intelektual dam pemanfaatan fasilitas pihak lain, baik yang diperoleh dari proses internal maupun yang diperoleh dengan cara membeli atau proses pertukaran.
a.    Hak cipta (Copyright)
Adalah hak yang diberikan kepada pengarang, pencipta, aransemen untuk menerbitkan, menjual atau mengawasi karyanya. Hak cipta dapat dijual untuk diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.
Harga perolehan hak cipta mencakup keseluruhan pengeluaran mulai saat penyusunan atau penelitian sampai pengurusan ijin hak cipta hingga sertifikat hak cipta diterima. Harga perolehan hak cipta diamortisasi sepanjang masa manfaatnya.
b.    Hak paten 
Adalah hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal baru untuk memproduksi, menjual atau mengawasi penemuannya dalam jangka waktu tertentu. hak paten bisa digunakan sendiri oleh penemunya atau diserahkan kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan.
Harga perolehan hak paten adalah mencakup keseluruhan pengeluaran yang meliputi biaya penelitian, biaya pengembangan, pembuatan gambar dan model, biaya percobaan-percobaan, dan lain-lain termasuk biaya pengurusan hak paten hingga sertifikat hak paten diterima.
c.    Hak merk dagang
Adalah hak cipta dan hak untuk menggunakan suatu tanda pengenal atau simbol atas suatu barang yang diusahakan. Harga perolehan hak merk dagang adalah meliputi biaya perencanaan gambar atau desain gambar, biaya sayembara pembuatan lambing, dan lain-lain termasuk biaya pengurusan ijin merk dagang hingga sertifikat merk dagang diterima.

d.   Hak franchaise
Adalah hak untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tertentu yang dimiliki oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain sebagai pengguna fasilitas (franchisee). Franchisee hanya berhak untuk menggunakan hak franchaise untuk kepentingannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati, tidak mempunyai hak untuk menjual atau mengalihkan hak franchaise kepada pihak lain. Bagi franchisor harga perolehan hak franchaise adalah sebesar uang yang dikeluarkan untuk mengurus ijin hak franchaise hingga sertifikat franchaise diterima. Sedangkan harga perolehan hak frainchisee adalah sebesar harga yang dibayarkan kepada franchisor.

e.    Hak sewa (Leasehold)
Adalah hak untuk menggunakan aset tetap tertentu yang diatur dalam perjanjian sewa-menyewa. Perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran untuk mendapatkan hak sewa tergantung bagaimana cara pembayaran sewa dilakukan. Terdapat dua cara pembayaran sewa, yaitu:

1.    Sewa dibayar setiap periode, maka pembayaran sewa diperlakukan sebagai beban operasional untuk periode dibayarkan sewanya.

2.    Sewa dibayar untuk beberapa periode, bila sewa yang dibayarkan itu untuk beberapa periode yang relative pendek maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan sebagai aset lancar dicatat dalam perkiraan sewa dibayar dimuka. Sedangkan bila sewa dibayar dimuka untuk beberapa periode yang relatif panjang maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan sebagai aset tidak berwujud dalam perkiraan Hak Sewa.
Harga perolehan hak sewa adalah meliputi pembayaran sewa kepada pemilik aset dan pengeluaran-pengeluaran lain untuk mempersiapkan aset yang disewa tersebut siap digunakan dalam operasi perusahaan.

f.     Hak eksklusif
Dalah hak khusus yang diberikan oleh negara untuk mengelola fasilitas publik atau sumber daya alam yang dimiliki negara. Harga perolehan hak eksklusif meliputi biaya survei, biaya riset, biaya pemetaan, biaya eksplorasi, biaya pengadaan/pembangunan berbagai fasilitas, biaya perijinan dan biaya-biaya lain terkait dengan uapaya perolehan hak tersebut hingga hak eksklusif tersebut dinyatakan siap untuk memberikan kontribusinya pada operasi perusahaan.

g. Goodwill
Adalah kelebihana-kelebihan, keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.

Catatan penting : Goodwill hanya diakui (dibuatkan perkiraan) jika terjadi suatu transaksi, yang mana dalam transaksi tersebut perusahaan dinilai lebih oleh pihak lain. Transaksi yang dimaksudkan bisa berupa : penjualan perusaahaan, bergabung/berhentinya sekutu (anggota persero) baru, merger atau akuisisi.

REFERENSI:
http://allfheim.com/akuntansi-keuangan/karakteristik-aktiva-tak-berwujud/
http://akuntansi2011a.blogspot.com/2013/01/aset-tidak-berwujud.html
http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/2007/12/aktiva-tetap-tak-berwujud-intangible.html