Selasa, 13 Januari 2015

Aset Tak Berwujud


Definisi aset tak berwujud

Berdasarkan PSAK 19 paragraf 8 (revisi 2009) aset tidak berwujud adalah aset  non-moneter  yang  dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik.
Aset ini dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif. Aset tetap tidak berwujud diakui jika dan hanya jika:
a.    Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depa dari aktiva tersebut, dan
b.    Biaya perolehan aset tersebut dapat dikur secara andal.

Perubahan PSAK 16 (2007)*
  • Termasuk dalam harga perolehan adalah dismantling cost (biaya untuk memindahkan aset di akhir masa manfaat)
  • Aset tetap disajikan di neraca sebesar harga perolehan atau nilai revaluasi dikurang akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan nilai
  • Nilai revaluasi adalah nilai wajar aset pada tanggal pelaporan. Keuntungan revaluasi diakui sebagai laba komprehensif à ekuitas
  • Penurunan nilai adalah selisih nilai tercatat aset dengan nilai dapat diperoleh kembali / recoverable amount (nilai tertinggi antara harga nilai wajar dikurangi biaya penjualan atau  nilai pakai aset)
Aset tidak berwujud memiliki tiga karakteristik utama, yaitu
  • Kurang memiliki eksistensi fisik. Tidak seperti aktiva berwujud seperti properti, pabrik, dan peralatan, aktiva tak berwujud memperoleh nilai dari hak dan keistimewaan tau privilege yang diberikan kepada perusahaan yang menggunakannnya.
  • Bukan merupakan instrumen keuangan. Aktiva seperti deposito bank, puitang usaha, dan investasi jangka panjang dalam obligasi serta saham tidak memiliki subtansi fisik, tetapi tidak diklasifikasikan sebagai aktiva tak berwujud. Aktiva ini merupakan instrumen keuangan dan menghasilkan nilainya dari hak (klaim) untuk menerima kas atau ekuivalen kas dimasa depan.
  • Bersifat jangka panjang dan menjadi subjek amortisasi.

1.    Aset tidak berwujud dalam bentuk berbagai hak yang menyertai berbagai produk intelektual dam pemanfaatan fasilitas pihak lain, baik yang diperoleh dari proses internal maupun yang diperoleh dengan cara membeli atau proses pertukaran.
a.    Hak cipta (Copyright)
Adalah hak yang diberikan kepada pengarang, pencipta, aransemen untuk menerbitkan, menjual atau mengawasi karyanya. Hak cipta dapat dijual untuk diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.
Harga perolehan hak cipta mencakup keseluruhan pengeluaran mulai saat penyusunan atau penelitian sampai pengurusan ijin hak cipta hingga sertifikat hak cipta diterima. Harga perolehan hak cipta diamortisasi sepanjang masa manfaatnya.
b.    Hak paten 
Adalah hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal baru untuk memproduksi, menjual atau mengawasi penemuannya dalam jangka waktu tertentu. hak paten bisa digunakan sendiri oleh penemunya atau diserahkan kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan.
Harga perolehan hak paten adalah mencakup keseluruhan pengeluaran yang meliputi biaya penelitian, biaya pengembangan, pembuatan gambar dan model, biaya percobaan-percobaan, dan lain-lain termasuk biaya pengurusan hak paten hingga sertifikat hak paten diterima.
c.    Hak merk dagang
Adalah hak cipta dan hak untuk menggunakan suatu tanda pengenal atau simbol atas suatu barang yang diusahakan. Harga perolehan hak merk dagang adalah meliputi biaya perencanaan gambar atau desain gambar, biaya sayembara pembuatan lambing, dan lain-lain termasuk biaya pengurusan ijin merk dagang hingga sertifikat merk dagang diterima.

d.   Hak franchaise
Adalah hak untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tertentu yang dimiliki oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain sebagai pengguna fasilitas (franchisee). Franchisee hanya berhak untuk menggunakan hak franchaise untuk kepentingannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati, tidak mempunyai hak untuk menjual atau mengalihkan hak franchaise kepada pihak lain. Bagi franchisor harga perolehan hak franchaise adalah sebesar uang yang dikeluarkan untuk mengurus ijin hak franchaise hingga sertifikat franchaise diterima. Sedangkan harga perolehan hak frainchisee adalah sebesar harga yang dibayarkan kepada franchisor.

e.    Hak sewa (Leasehold)
Adalah hak untuk menggunakan aset tetap tertentu yang diatur dalam perjanjian sewa-menyewa. Perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran untuk mendapatkan hak sewa tergantung bagaimana cara pembayaran sewa dilakukan. Terdapat dua cara pembayaran sewa, yaitu:

1.    Sewa dibayar setiap periode, maka pembayaran sewa diperlakukan sebagai beban operasional untuk periode dibayarkan sewanya.

2.    Sewa dibayar untuk beberapa periode, bila sewa yang dibayarkan itu untuk beberapa periode yang relative pendek maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan sebagai aset lancar dicatat dalam perkiraan sewa dibayar dimuka. Sedangkan bila sewa dibayar dimuka untuk beberapa periode yang relatif panjang maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan sebagai aset tidak berwujud dalam perkiraan Hak Sewa.
Harga perolehan hak sewa adalah meliputi pembayaran sewa kepada pemilik aset dan pengeluaran-pengeluaran lain untuk mempersiapkan aset yang disewa tersebut siap digunakan dalam operasi perusahaan.

f.     Hak eksklusif
Dalah hak khusus yang diberikan oleh negara untuk mengelola fasilitas publik atau sumber daya alam yang dimiliki negara. Harga perolehan hak eksklusif meliputi biaya survei, biaya riset, biaya pemetaan, biaya eksplorasi, biaya pengadaan/pembangunan berbagai fasilitas, biaya perijinan dan biaya-biaya lain terkait dengan uapaya perolehan hak tersebut hingga hak eksklusif tersebut dinyatakan siap untuk memberikan kontribusinya pada operasi perusahaan.

g. Goodwill
Adalah kelebihana-kelebihan, keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.

Catatan penting : Goodwill hanya diakui (dibuatkan perkiraan) jika terjadi suatu transaksi, yang mana dalam transaksi tersebut perusahaan dinilai lebih oleh pihak lain. Transaksi yang dimaksudkan bisa berupa : penjualan perusaahaan, bergabung/berhentinya sekutu (anggota persero) baru, merger atau akuisisi.

REFERENSI:
http://allfheim.com/akuntansi-keuangan/karakteristik-aktiva-tak-berwujud/
http://akuntansi2011a.blogspot.com/2013/01/aset-tidak-berwujud.html
http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/2007/12/aktiva-tetap-tak-berwujud-intangible.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar