Definisi aset tak berwujud
Berdasarkan PSAK 19 paragraf 8 (revisi 2009) aset
tidak berwujud adalah aset
non-moneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik.
Aset ini dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan
atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lain, atau untuk
tujuan administratif. Aset tetap tidak berwujud diakui jika dan hanya jika:
a.
Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depa
dari aktiva tersebut, dan
b. Biaya
perolehan aset tersebut dapat dikur secara andal.
Perubahan
PSAK 16 (2007)*
- Termasuk dalam harga perolehan adalah dismantling
cost (biaya untuk memindahkan aset di akhir masa manfaat)
- Aset tetap disajikan di neraca sebesar harga
perolehan atau nilai revaluasi dikurang akumulasi penyusutan dan akumulasi
penurunan nilai
- Nilai revaluasi adalah nilai wajar aset pada
tanggal pelaporan. Keuntungan revaluasi diakui sebagai laba komprehensif à ekuitas
- Penurunan nilai adalah selisih nilai tercatat
aset dengan nilai dapat diperoleh kembali / recoverable amount (nilai
tertinggi antara harga nilai wajar dikurangi biaya penjualan atau nilai pakai aset)
Aset tidak berwujud
memiliki tiga karakteristik utama, yaitu
- Kurang memiliki eksistensi fisik. Tidak seperti aktiva berwujud
seperti properti, pabrik, dan peralatan, aktiva tak berwujud memperoleh
nilai dari hak dan keistimewaan tau privilege yang diberikan kepada
perusahaan yang menggunakannnya.
- Bukan merupakan instrumen keuangan. Aktiva seperti deposito bank,
puitang usaha, dan investasi jangka panjang dalam obligasi serta saham
tidak memiliki subtansi fisik, tetapi tidak diklasifikasikan sebagai
aktiva tak berwujud. Aktiva ini merupakan instrumen keuangan dan
menghasilkan nilainya dari hak (klaim) untuk menerima kas atau ekuivalen
kas dimasa depan.
- Bersifat jangka panjang dan
menjadi subjek amortisasi.
1. Aset tidak berwujud dalam bentuk berbagai
hak yang menyertai berbagai produk intelektual dam pemanfaatan fasilitas pihak
lain, baik yang diperoleh dari proses internal maupun yang diperoleh dengan
cara membeli atau proses pertukaran.
a. Hak cipta (Copyright)
Adalah hak
yang diberikan kepada pengarang, pencipta, aransemen untuk menerbitkan, menjual
atau mengawasi karyanya. Hak cipta dapat dijual untuk diberikan kepada pihak
lain berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.
Harga
perolehan hak cipta mencakup keseluruhan pengeluaran mulai saat penyusunan atau
penelitian sampai pengurusan ijin hak cipta hingga sertifikat hak cipta
diterima. Harga perolehan hak cipta diamortisasi sepanjang masa manfaatnya.
b. Hak paten
Adalah hak
yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal baru untuk memproduksi, menjual
atau mengawasi penemuannya dalam jangka waktu tertentu. hak paten bisa
digunakan sendiri oleh penemunya atau diserahkan kepada pihak lain berdasarkan
kesepakatan.
Harga
perolehan hak paten adalah mencakup keseluruhan pengeluaran yang meliputi biaya
penelitian, biaya pengembangan, pembuatan gambar dan model, biaya
percobaan-percobaan, dan lain-lain termasuk biaya pengurusan hak paten hingga
sertifikat hak paten diterima.
c. Hak merk
dagang
Adalah hak cipta dan hak untuk menggunakan suatu
tanda pengenal atau simbol atas suatu barang yang diusahakan. Harga perolehan
hak merk dagang adalah meliputi biaya perencanaan gambar atau desain gambar,
biaya sayembara pembuatan lambing, dan lain-lain termasuk biaya pengurusan ijin
merk dagang hingga sertifikat merk dagang diterima.
d. Hak
franchaise
Adalah hak untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tertentu
yang dimiliki oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain sebagai pengguna
fasilitas (franchisee). Franchisee hanya berhak untuk menggunakan hak
franchaise untuk kepentingannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati, tidak
mempunyai hak untuk menjual atau mengalihkan hak franchaise kepada pihak lain.
Bagi franchisor harga perolehan hak franchaise adalah sebesar uang yang
dikeluarkan untuk mengurus ijin hak franchaise hingga sertifikat franchaise
diterima. Sedangkan harga perolehan hak frainchisee adalah sebesar harga yang
dibayarkan kepada franchisor.
e. Hak sewa
(Leasehold)
Adalah hak untuk menggunakan aset tetap tertentu
yang diatur dalam perjanjian sewa-menyewa. Perlakuan akuntansi terhadap
pengeluaran untuk mendapatkan hak sewa tergantung bagaimana cara pembayaran
sewa dilakukan. Terdapat dua cara pembayaran sewa, yaitu:
1. Sewa
dibayar setiap periode, maka pembayaran sewa diperlakukan sebagai beban
operasional untuk periode dibayarkan sewanya.
2. Sewa
dibayar untuk beberapa periode, bila sewa yang dibayarkan itu untuk beberapa
periode yang relative pendek maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan
sebagai aset lancar dicatat dalam perkiraan sewa dibayar dimuka. Sedangkan bila
sewa dibayar dimuka untuk beberapa periode yang relatif panjang maka sewa
dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan sebagai aset tidak berwujud dalam
perkiraan Hak Sewa.
Harga perolehan hak sewa adalah meliputi pembayaran
sewa kepada pemilik aset dan pengeluaran-pengeluaran lain untuk mempersiapkan
aset yang disewa tersebut siap digunakan dalam operasi perusahaan.
f. Hak
eksklusif
Dalah hak khusus yang diberikan oleh negara untuk
mengelola fasilitas publik atau sumber daya alam yang dimiliki negara. Harga
perolehan hak eksklusif meliputi biaya survei, biaya riset, biaya pemetaan,
biaya eksplorasi, biaya pengadaan/pembangunan berbagai fasilitas, biaya
perijinan dan biaya-biaya lain terkait dengan uapaya perolehan hak tersebut
hingga hak eksklusif tersebut dinyatakan siap untuk memberikan kontribusinya pada
operasi perusahaan.
g. Goodwill
Adalah kelebihana-kelebihan, keistimewaan tertentu
yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh
pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki
reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang
sulit dicari pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.
Catatan penting : Goodwill hanya diakui (dibuatkan
perkiraan) jika terjadi suatu transaksi, yang mana dalam transaksi tersebut
perusahaan dinilai lebih oleh pihak lain. Transaksi yang dimaksudkan bisa
berupa : penjualan perusaahaan, bergabung/berhentinya sekutu (anggota persero)
baru, merger atau akuisisi.
REFERENSI:
http://allfheim.com/akuntansi-keuangan/karakteristik-aktiva-tak-berwujud/
http://akuntansi2011a.blogspot.com/2013/01/aset-tidak-berwujud.html
http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/2007/12/aktiva-tetap-tak-berwujud-intangible.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar