Rabu, 19 November 2014

Analisis SWOT Koperasi Indonesia



Analisis SWOT adalah instrument perencanaaan strategis yang klasik. Dengan
menggunakan kerangka kerja kekuatan dan kelemahan dan kesempatan ekternal dan
ancaman, instrument ini memberikan cara sederhana untuk memperkirakan cara terbaik
untuk melaksanakan sebuah strategi. Instrumen ini menolong para perencana apa yang
bisa dicapai, dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh mereka.

Analisis SWOT merupakan salah satu metode untuk menggambarkan kondisi dan
mengevaluasi suatu masalah, proyek atau konsep bisnis yang berdasarkan faktor internal
(dalam) dan faktor eksternal (luar) yaitu Strengths, Weakness, Opportunities dan Threats.
Metode ini paling sering digunakan dalam metode evaluasi bisnis untuk mencari strategi
yang akan dilakukan. Analisis SWOT hanya menggambarkan situasi yang terjadi bukan
sebagai pemecah masalah.

Analisis SWOT terdiri dari empat faktor, yaitu:

• Strengths (kekuatan)
merupakan kondisi kekuatan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep
bisnis yang ada. Kekuatan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam
tubuh organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.

• Weakness (kelemahan)
merupakan kondisi kelemahan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau
konsep bisnis yang ada.Kelemahan yang dianalisis merupakan faktor yang
terdapat dalam tubuh organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.

• Opportunities (peluang)
merupakan kondisi peluang berkembang di masa datang yang terjadi. Kondisi
yang terjadi merupakan peluang dari luar organisasi, proyek atau konsep bisnis itu
sendiri. misalnya kompetitor, kebijakan pemerintah, kondisi lingkungan sekitar.

• Threats (ancaman)
merupakan kondisi yang mengancam dari luar. Ancaman ini dapat mengganggu
organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.

Jenis-Jenis Analisis SWOT
1. Model Kuantitatif
       Sebuah asumsi dasar dari model ini adalah kondisi yang berpasangan antara S dan W, serta O dan T. Kondisi berpasangan ini terjadi karena diasumsikan bahwa dalam setiap kekuatan selalu ada kelemahan yang tersembunyi dan dari setiap kesempatan yang terbuka selalu ada ancaman yang harus diwaspadai. Ini berarti setiap satu rumusan Strength (S), harus selalu memiliki satu pasangan Weakness (W) dan setiap satu rumusan Opportunity (O) harus memiliki satu pasangan satu Threath (T).
Kemudian setelah masing-masing komponen dirumuskan dan dipasangkan, langkah selanjutnya adalah melakukan proses penilaian. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada masing -masing subkomponen, dimana satu subkomponen dibandingkan dengan subkomponen yang lain dalam komponen yang sama atau mengikuti lajur vertikal. Subkomponen yang lebih menentukan dalam jalannya organisasi, diberikan skor yang lebih besar. Standar penilaian dibuat berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengurangi kadar subyektifitas penilaian.

2. Model Kualitatif
     Urut-urutan dalam membuat Analisa SWOT kualitatif, tidak berbeda jauh dengan urut-urutan model kuantitatif, perbedaan besar diantara keduanya adalah pada saat pembuatan subkomponen dari masing-masing komponen. Apabila pada model kuantitatif setiap subkomponen S memiliki pasangan subkomponen W, dan satu subkomponen O memiliki pasangan satu subkomponen T, maka dalam model kualitatif hal ini tidak terjadi. Selain itu, SubKomponen pada masing-masing komponen (S-W-O-T) adalah berdiri bebas dan tidak memiliki hubungan satu sama lain. Ini berarti model kualitatif tidak dapat dibuatkan Diagram Cartesian, karena mungkin saja misalnya, SubKomponen S ada sebanyak 10 buah, sementara subkomponen W hanya 6 buah.
Sebagai alat analisa, analisa SWOT berfungsi sebagai panduan pembuatan peta. Ketika telah berhasil membuat peta, langkah tidak boleh berhenti karena peta tidak menunjukkan kemana harus pergi, tetapi peta dapat menggambarkan banyak jalan yang dapat ditempuh jika ingin mencapai tujuan tertentu. Peta baru akan berguna jika tujuan telah ditetapkan. Bagaimana menetapkan tujuan adalah bahasan selanjutnya yaitu membangun visi-misi organisasi atau program.


Manfaat Analisa SWOT

• Untuk melakukan perencanaan dalam upaya mengantisipasi masa depan dengan melakukan pengkajian bedasarkan pengalaman masa lampau, ditopang sumber daya dan kemampuan yang miliki saat ini yang akan diproyeksikan kemasa depan.
• Untuk menganalisis kesempatan/peluang dan kekuatan dalam membuat rencana jangka panjang.
• Untuk mengatasi ancaman dan kelemahan yang mempunyai kecendrungan menghasilkan rencana jangka pendek, yaitu rencana untuk perbaikan.
• Untuk mengidentifikasi Faktor eksternal (O dan S) dan Faktor Internal (S da W)

S(Strengths) Kekuatan :
- Financial yang mendukung terciptanya BPS
- Pelayanan yang ramah
-Banyaknya para pasien yang datang ke BPS
- Letak tempat praktek yang luas
- Biaya terjangkau
-Menerapkan asuahan sayang ibu dalam pelayanan kebidanan

W(weakness) Kelemahan :
- Tempat yang kurang memadai
- Pencegahan infeksi yang kurang
- Bidan tidak dapat melakukan konseling dengan baik
- Bidan sering tidak ada dirumah dikarenakan bidan tugas di puskesmas setempat
- Jarak antara desa ke desa yang jauh

O(opportunity) Kesempatan
-Masyarakat menerima dengan baik semua kegiatan yang di berikan oleh bidan
-Masyarakat aktif mengikuti kegiatan yang diberikan bidan
-Perangkat desa beserta tokoh masyarakat mendukung

T(threats)Ancaman
-Salah satu masyarakat tidak dapat menerima kegiatan
-Tidak adanya dukungan dari puskesmas setempat


REFERENSI :
http://fitrifaridaunipdu.blogspot.com/2013/03/pengertian-analisa-swot-dan-manfaaat.html

Organisasi Dan Manajemen Koperasi

Organisasi 
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.

A.      Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·         individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B.      Menurut Ropke
Memiliki  Identifikasi Ciri Khusus :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

C. Bentuk Organisasi Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.

HIRARKI  TANGGUNG  JAWAB

1.      Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
  1. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
  2. Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
  3. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
  4. Maintenance daftar anggota dan pengurus,
  5. Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
  6. Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
2.      Pengelola

Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

3.      Pengawas

Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Manajemen koperasi
Pola Manajemen Koperasi Indonesia
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.

Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.

mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

a. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang.

Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

b. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki manajemen, dan
6. Saluran komunikasi dan sebagainya

c. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
* Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
* Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
* Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
* Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
* Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana..

Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:

* Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
* Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
* Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.

Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.

Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.

Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
1. Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
2. Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
3. Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
4. Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.




REFERENSI :


Rabu, 22 Oktober 2014

Tata cara mendirikan koperasi

Pengertian
  • ·  Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
  • ·         Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang;
  • ·         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi;
  • ·         Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi;
  • ·         Perkoperasian adalah segaala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi, sedangkan yang dimaksudkan dengan kehidupan koperasi adalah aspek yang erat kaitannya dengan pembangunan Koperasi, Misalnya : Falsafah, Ideologi, Manajemen, Organisasi, Usaha, Pendidikan, Pembinaan dan lain-lain;
  • ·         Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam;
  • ·         Unit Simpan Pinjam (USP) adalah unit usaha yang dibentuk dalam satu koperasi sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi;

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

A. Dasar Pendirian
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka, Oleh karena itu maka hal-hal mendasar yang perlu mendapat perhatian dalam pendirian koperasi antara lain:
1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi mempunyai
Kegiatan dan atau kepentingan yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi, hal ini dimaksudkan usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3. Modal sendiri cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.Hal ini dimaksudkan agar kegiatan usaha segera dapat dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pengelolahan koperasi.

B. Persiapan Pembentukan
1. Pembentukan koperasi hendaknya dipersiapkan secara matang oleh para pendiri, yang antaraa lain meliputi penyuluhan dan penerangan bagi para pendiri dan calon anggota sehingga dapat diperoleh kejelasan mengenai perkoperasian.
2. Yang disebut pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pendirian koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan.
3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Rencana Awal Kegiatan.

C. Rapat Pendirian.
1. Rapat Pendirian Koperasi Primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri. Rapat Pendirian Koperasi Sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang diwakili oleh kuasanya.
2. Rapat Pendirian dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3. Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
4. Apabila diperlukan dan atas permohonaan para pendiri, Pejabat Pembina Koperasi dan UKM dapat hadir dalam rapat pendirian guna membantu kelancaran jalannya rapat dan memberi petunjuk-petunjuk seperlunya.
5. Hal-hal yang perlu dibahas dalam rapat pendirian antara lain: Menyangkut keanggotaan, Modal Sendiri, Kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6. Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya: Daftar Nama Pendiri, Nama dan Tempat Kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelola, Permodalan, Jangka Waktu Berdirinya, Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) serta ketentuan menyangkut sanksi.
7. Rapat mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan 5 serta wajib membuat Berita Acara Rapat Pembentukan.

D. Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian
1. Para Pendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sebagai berikut:
a. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi danUKM untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili lebih dari satu (satu) Provinsi.
b. Gubernur melalui Dinas/Badan yang membidangi koperasi tingkat provinsi untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
c. Bupati/Wali kota melalui kepala Dinas/ Badan yang membidangi koperasi Kabupaten/Kota untuk koperasi primer dan koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
2. Dalam hal Akta Pendirian Koperasi dibuat oleh Notaris, maka permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan :
a. 1 ( satu ) salinan akta pendirian koperasi bermaterai cukup;
b. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris;
c. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri;
d. Rencanan kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi ( RABPK );
e. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Dalam hal akta pendirian koperasi dibuat oleh para pendiri koperasi, maka permintaan pengesahan akta pendirian koperasi diajukan dengan melampirkan :
a. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup; Contoh
b. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasa pendiri;
c. Notulen rapat pembentukan koperasi;
d. Surat kuasa;
e. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekrang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib dilunasi oleh para pendirian;
f. Rencanan awal kegiatan usaha koperasi minimal 3 tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi;
g. Daftar hadir rapat pndirian;
h. Untuk koperasi Primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dari para pendiri;
i. Untuk Koperasi Sekunder melampirkan keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan pendirian koperasi sekunder dan foto copy akta pendirian serta Anggaran Dasar masing-masing koperasi pendiri;

E. Penelitian Anggaran Dasar Koperasi
1 Pejabat yang berwenang melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan, dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.

2. Materi Anggaran Dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, ketertiban umum dan kesusilaan.

3. Apabila materi Anggaran Dasar yang diajukan ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 25 tahun 1992, ketertiban umum dan kesusilaan maka pejabat yang berwenang menolak permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi disertai alasan penolakannya.

F. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Apabila pejabat yang berwenang berpendapat bahwa Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 25 tahun 1992, Ketertiban Umum dan Kesusilaan maka pejabat yang berwenang mengesahkan Akta pendirian koperasi dengan surat keputusan (SK) yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM RI cq Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM. pengesahan Akta Pendirian tersebut harus ditetapkan dalam jangkaa waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

G. Penolakan pengesahan Akta pendirian Koperasi
1. Dalam hal penolakan pengesahan Akta pendirian koperasi, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaannya disampaikan kembali secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya perminta pengesahan secara lengkap.

2. Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas Akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan


Berikut adalah contoh - contoh surat permohonan pengesahan akta pendirian koperasi Koperasi :

Lampiran 1
Lampiran 2




Lampiran 3
lampiran 4



Lampiran 5


Lampiran 5



Referensi :

bappeda.nttprov.go.id















Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi



Sebelum kita membahas “Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi” pertama-tama kita akan membahas tentang pengertian koperasi dan dampak-dampaknya.

Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Sedangkan menurut asal katanya, kata Globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah.

Dampak Globalisasi

Dampak Positif Globalisasi :
1. Produksi global dapat ditingkatkan
2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
3. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
5. Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
6. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
7. Mudah melakukan komunikasi
8. Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
9. Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
10. Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
11. Mudah memenuhi kebutuhan

Dampak Negatif Globalisasi Ekonomi :
1. Menghambat pertumbuhan sektor industri
2. Memperburuk neraca pembayaran
3. Sektor keuangan semakin tidak stabil
4. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
5. Informasi yang tidak tersaring
6. Perilaku konsumtif
7. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
8. Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
9. Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara

Setelah mengetahui arti globalisasi serta dampak dari globalisasi kita dapat mulai menganalisa pertanyaan tersebut.

Menurut saya koperasi saat ini belum siap untuk menghadapi era globalisasi. Mengapa?? Karena koperasi saat ini kondisinya sedang tidak baik, bahkan bisa dibilang buruk. Penyebabnya pengelolaan yang kurang profesional, kurangnya pengaturan manajemen, pengurus banyak yang korup, pengelola koperasi juga belum ada kemampuan untuk benar – benar mengelola dengan baik, produk yang dihasilkan juga belum mencukupi. Sebenarnya Indonesia bisa menjadi Negara maju, dengan kekayaan alam yang di miliki oleh Indonesia, jika dikelola dan dikembangkan dengan baik, pasti Indonesia bisa menjadi negara maju. Tetapi, karena pengolahannya kurang dan masyarakatnya belum bisa memanfaatkan hasil bumi Indonesia maka Indonesia belum bisa dikatakan sebagai Negara maju.


1.      Mengglobalkan koperasi

Koperasi sebagai suatu badan usaha kerakyatan di Indonesia tidak luput dari pengaruh derasnya arus globaliasi. Jalan koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian dunia terbuka lebar. Koperasi harus mengevaluasi diri agar dapat menghadapi berbagai tantangan untuk mengembangkan sayap koperasi di percaturan perekonomian global. Dalam era globalisasi ini seleksi alam tentu saja terjadi, walaupun koperasi hanyalah badan usaha kecil dan menengah, koperasi harus menjadi badan usaha yang kompetitif dibandingkan badan usaha lainnya.
·         Membenahi kondisi internal koperasi

Koperasi perlu membenahi kondisi internalnya. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan. Peraturan akan memperkecil adanya penyimpangan-penyimpangan dalam koperasi, sehingga pemanfaatan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan dalam hal pengelolaan dana, maupun praktik;praktik KKN dapat dihindari.
·         Menetapkan sistem GCG

Koperasi perlu mencontoh sistem Good Corporate Governance (GCG) seperti yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG pada beberapa hal  dapat pula diterapkan dalam koperasi. Untuk itu sudah selayaknya Kementrian Koperasi dan UKM memperkenalkan suatu konsep sistem GCG pada koperasi-koperasi agar terciptanya tata kelola koperasi yang lebih baik.
·         Mengembangkan teknologi dan meningkatkan sumber daya manusia di koperasi
Sebagai salah satu anggota dalam pasar bebas, tentunya koperasi harus berhadapan dengan pesaing-pesaing usaha lainnya. Untuk dapat survive dalam pasar global, kebutuhan akan informasi dan peningkatan sumber daya sangat diperlukan.


Langkah Koperasi untuk Menghadapi EraGlobalisasi
Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:

a. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.

b. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

c. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.

d. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.

e. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

f. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.


Peluang Dan Tantangan Koperasi Di Era Globalisasi


       Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang gulung tikar, meninggalkan hutang yang begitu besar. Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sector yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai contoh banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Seperti akibat mahalnya harga obat yang sebagian besar masih diimpor, produsen jamu (ada membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju kepada pasar yang lebih bermakna. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan sekenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayat koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asalkan koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakkan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing(luar negeri)sama, maka tidak ada alasan lagi bagi suatu Negara untuk menidurkan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.

Referensi :
http://ferdianaerning.blogspot.com/2011/11/bagaimana-koperasi-menghadapi-era.html
http://www.majalah-koperasi.com/gerakan-koperasi-dalam-menghadapi-krisis-global
http://olga260991.wordpress.com/2010/10/27/bagaimana-koperasi-indonesia-menghadapi-persaingan-global-globalisasi-ekonomi/