Rabu, 22 Oktober 2014

Tata cara mendirikan koperasi

Pengertian
  • ·  Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
  • ·         Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang;
  • ·         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi;
  • ·         Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi;
  • ·         Perkoperasian adalah segaala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi, sedangkan yang dimaksudkan dengan kehidupan koperasi adalah aspek yang erat kaitannya dengan pembangunan Koperasi, Misalnya : Falsafah, Ideologi, Manajemen, Organisasi, Usaha, Pendidikan, Pembinaan dan lain-lain;
  • ·         Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam;
  • ·         Unit Simpan Pinjam (USP) adalah unit usaha yang dibentuk dalam satu koperasi sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi;

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

A. Dasar Pendirian
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka, Oleh karena itu maka hal-hal mendasar yang perlu mendapat perhatian dalam pendirian koperasi antara lain:
1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi mempunyai
Kegiatan dan atau kepentingan yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi, hal ini dimaksudkan usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3. Modal sendiri cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.Hal ini dimaksudkan agar kegiatan usaha segera dapat dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pengelolahan koperasi.

B. Persiapan Pembentukan
1. Pembentukan koperasi hendaknya dipersiapkan secara matang oleh para pendiri, yang antaraa lain meliputi penyuluhan dan penerangan bagi para pendiri dan calon anggota sehingga dapat diperoleh kejelasan mengenai perkoperasian.
2. Yang disebut pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pendirian koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan.
3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Rencana Awal Kegiatan.

C. Rapat Pendirian.
1. Rapat Pendirian Koperasi Primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri. Rapat Pendirian Koperasi Sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang diwakili oleh kuasanya.
2. Rapat Pendirian dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3. Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
4. Apabila diperlukan dan atas permohonaan para pendiri, Pejabat Pembina Koperasi dan UKM dapat hadir dalam rapat pendirian guna membantu kelancaran jalannya rapat dan memberi petunjuk-petunjuk seperlunya.
5. Hal-hal yang perlu dibahas dalam rapat pendirian antara lain: Menyangkut keanggotaan, Modal Sendiri, Kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6. Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya: Daftar Nama Pendiri, Nama dan Tempat Kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelola, Permodalan, Jangka Waktu Berdirinya, Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) serta ketentuan menyangkut sanksi.
7. Rapat mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan 5 serta wajib membuat Berita Acara Rapat Pembentukan.

D. Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian
1. Para Pendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sebagai berikut:
a. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi danUKM untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili lebih dari satu (satu) Provinsi.
b. Gubernur melalui Dinas/Badan yang membidangi koperasi tingkat provinsi untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
c. Bupati/Wali kota melalui kepala Dinas/ Badan yang membidangi koperasi Kabupaten/Kota untuk koperasi primer dan koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
2. Dalam hal Akta Pendirian Koperasi dibuat oleh Notaris, maka permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan :
a. 1 ( satu ) salinan akta pendirian koperasi bermaterai cukup;
b. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris;
c. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri;
d. Rencanan kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi ( RABPK );
e. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Dalam hal akta pendirian koperasi dibuat oleh para pendiri koperasi, maka permintaan pengesahan akta pendirian koperasi diajukan dengan melampirkan :
a. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup; Contoh
b. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasa pendiri;
c. Notulen rapat pembentukan koperasi;
d. Surat kuasa;
e. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekrang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib dilunasi oleh para pendirian;
f. Rencanan awal kegiatan usaha koperasi minimal 3 tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi;
g. Daftar hadir rapat pndirian;
h. Untuk koperasi Primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dari para pendiri;
i. Untuk Koperasi Sekunder melampirkan keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan pendirian koperasi sekunder dan foto copy akta pendirian serta Anggaran Dasar masing-masing koperasi pendiri;

E. Penelitian Anggaran Dasar Koperasi
1 Pejabat yang berwenang melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan, dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.

2. Materi Anggaran Dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, ketertiban umum dan kesusilaan.

3. Apabila materi Anggaran Dasar yang diajukan ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 25 tahun 1992, ketertiban umum dan kesusilaan maka pejabat yang berwenang menolak permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi disertai alasan penolakannya.

F. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Apabila pejabat yang berwenang berpendapat bahwa Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 25 tahun 1992, Ketertiban Umum dan Kesusilaan maka pejabat yang berwenang mengesahkan Akta pendirian koperasi dengan surat keputusan (SK) yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM RI cq Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM. pengesahan Akta Pendirian tersebut harus ditetapkan dalam jangkaa waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

G. Penolakan pengesahan Akta pendirian Koperasi
1. Dalam hal penolakan pengesahan Akta pendirian koperasi, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaannya disampaikan kembali secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya perminta pengesahan secara lengkap.

2. Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas Akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan


Berikut adalah contoh - contoh surat permohonan pengesahan akta pendirian koperasi Koperasi :

Lampiran 1
Lampiran 2




Lampiran 3
lampiran 4



Lampiran 5


Lampiran 5



Referensi :

bappeda.nttprov.go.id















Tidak ada komentar:

Posting Komentar