Pengertian
- · Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
- · Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang;
- · Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi;
- · Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi;
- · Perkoperasian adalah segaala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi, sedangkan yang dimaksudkan dengan kehidupan koperasi adalah aspek yang erat kaitannya dengan pembangunan Koperasi, Misalnya : Falsafah, Ideologi, Manajemen, Organisasi, Usaha, Pendidikan, Pembinaan dan lain-lain;
- · Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam;
- · Unit Simpan Pinjam (USP) adalah unit usaha yang dibentuk dalam satu koperasi sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi;
TATA CARA PENDIRIAN
KOPERASI
A.
Dasar Pendirian
Orang
atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan
koperasi serta kegiatan usaha yang dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan
dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka, Oleh karena itu maka hal-hal
mendasar yang perlu mendapat perhatian dalam pendirian koperasi antara lain:
1. Orang-orang yang
mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi mempunyai
Kegiatan dan atau
kepentingan yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat
mendirikan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau
kepentingan ekonominya.
2. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi, hal ini dimaksudkan usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3. Modal sendiri cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.Hal ini dimaksudkan agar kegiatan usaha
segera dapat dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan
manajemen disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pengelolahan koperasi.
B.
Persiapan Pembentukan
1. Pembentukan koperasi
hendaknya dipersiapkan secara matang oleh para pendiri, yang antaraa lain
meliputi penyuluhan dan penerangan bagi para pendiri dan calon anggota sehingga
dapat diperoleh kejelasan mengenai perkoperasian.
2. Yang disebut pendiri
adalah mereka yang hadir dalam rapat pendirian koperasi dan telah memenuhi
persyaratan keanggotaan.
3. Para pendiri
mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Rencana Awal Kegiatan.
C.
Rapat Pendirian.
1. Rapat Pendirian
Koperasi Primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri.
Rapat Pendirian Koperasi Sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi
yang diwakili oleh kuasanya.
2. Rapat Pendirian
dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3. Yang disebut kuasa
pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus
ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk
memproses pengajuan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan
menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
4. Apabila diperlukan
dan atas permohonaan para pendiri, Pejabat Pembina Koperasi dan UKM dapat hadir
dalam rapat pendirian guna membantu kelancaran jalannya rapat dan memberi
petunjuk-petunjuk seperlunya.
5. Hal-hal yang perlu
dibahas dalam rapat pendirian antara lain: Menyangkut keanggotaan, Modal
Sendiri, Kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
6. Anggaran Dasar
memuat sekurang-kurangnya: Daftar Nama Pendiri, Nama dan Tempat Kedudukan,
maksud dan tujuan serta bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, Rapat
Anggota, Pengelola, Permodalan, Jangka Waktu Berdirinya, Pembagian Sisa Hasil
Usaha ( SHU ) serta ketentuan menyangkut sanksi.
7. Rapat mengambil
kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir 3
dan 5 serta wajib membuat Berita Acara Rapat Pembentukan.
D.
Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian
1. Para Pendiri
Koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang sebagai berikut:
a. Deputi Bidang
Kelembagaan Koperasi danUKM untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya
berdomisili lebih dari satu (satu) Provinsi.
b. Gubernur melalui
Dinas/Badan yang membidangi koperasi tingkat provinsi untuk koperasi primer dan
sekunder yang anggotanya berdomisili lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam
wilayah provinsi yang bersangkutan.
c. Bupati/Wali kota
melalui kepala Dinas/ Badan yang membidangi koperasi Kabupaten/Kota untuk
koperasi primer dan koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
2. Dalam hal Akta
Pendirian Koperasi dibuat oleh Notaris, maka permintaan pengesahan Akta
Pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan :
a. 1 ( satu ) salinan
akta pendirian koperasi bermaterai cukup;
b. Data akta pendirian
koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris;
c. Surat bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri;
d. Rencanan kegiatan
usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan
Pendapatan Koperasi ( RABPK );
e. Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Dalam hal akta
pendirian koperasi dibuat oleh para pendiri koperasi, maka permintaan
pengesahan akta pendirian koperasi diajukan dengan melampirkan :
a. Dua rangkap akta
pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup; Contoh
b. Data akta pendirian
koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasa pendiri;
c. Notulen rapat pembentukan
koperasi;
d. Surat kuasa;
e. Surat bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekrang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib dilunasi oleh para pendirian;
f. Rencanan awal
kegiatan usaha koperasi minimal 3 tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi;
g. Daftar hadir rapat
pndirian;
h. Untuk koperasi
Primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dari para pendiri;
i. Untuk Koperasi
Sekunder melampirkan keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan
pendirian koperasi sekunder dan foto copy akta pendirian serta Anggaran Dasar
masing-masing koperasi pendiri;
E.
Penelitian Anggaran Dasar Koperasi
1 Pejabat yang
berwenang melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan
oleh pendiri atau kuasanya terutama mengenai keanggotaan, permodalan,
kepengurusan, dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi.
2. Materi Anggaran
Dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, ketertiban umum dan kesusilaan.
3. Apabila materi
Anggaran Dasar yang diajukan ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor :
25 tahun 1992, ketertiban umum dan kesusilaan maka pejabat yang berwenang
menolak permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi disertai alasan
penolakannya.
F.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Apabila
pejabat yang berwenang berpendapat bahwa Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 25 tahun 1992, Ketertiban Umum dan Kesusilaan
maka pejabat yang berwenang mengesahkan Akta pendirian koperasi dengan surat
keputusan (SK) yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Negara Koperasi dan
UKM RI cq Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM. pengesahan Akta Pendirian
tersebut harus ditetapkan dalam jangkaa waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
G.
Penolakan pengesahan Akta pendirian Koperasi
1. Dalam hal penolakan
pengesahan Akta pendirian koperasi, keputusan penolakan serta alasannya berikut
berkas permintaannya disampaikan kembali secara tertulis kepada pendiri atau
kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak diterimanya perminta pengesahan secara lengkap.
2. Terhadap penolakan
pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan
ulang pengesahan atas Akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama
1(satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan
Berikut adalah contoh - contoh surat permohonan
pengesahan akta pendirian koperasi Koperasi :
Lampiran 1 |
Lampiran 2 |
Lampiran 3 |
lampiran 4 |
Lampiran 5 |
Lampiran 5 |
Referensi :
bappeda.nttprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar