Rabu, 22 Oktober 2014

Tata cara mendirikan koperasi

Pengertian
  • ·  Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
  • ·         Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang;
  • ·         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi;
  • ·         Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi;
  • ·         Perkoperasian adalah segaala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi, sedangkan yang dimaksudkan dengan kehidupan koperasi adalah aspek yang erat kaitannya dengan pembangunan Koperasi, Misalnya : Falsafah, Ideologi, Manajemen, Organisasi, Usaha, Pendidikan, Pembinaan dan lain-lain;
  • ·         Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam;
  • ·         Unit Simpan Pinjam (USP) adalah unit usaha yang dibentuk dalam satu koperasi sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi;

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

A. Dasar Pendirian
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka, Oleh karena itu maka hal-hal mendasar yang perlu mendapat perhatian dalam pendirian koperasi antara lain:
1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi mempunyai
Kegiatan dan atau kepentingan yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi, hal ini dimaksudkan usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3. Modal sendiri cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.Hal ini dimaksudkan agar kegiatan usaha segera dapat dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pengelolahan koperasi.

B. Persiapan Pembentukan
1. Pembentukan koperasi hendaknya dipersiapkan secara matang oleh para pendiri, yang antaraa lain meliputi penyuluhan dan penerangan bagi para pendiri dan calon anggota sehingga dapat diperoleh kejelasan mengenai perkoperasian.
2. Yang disebut pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pendirian koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan.
3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Rencana Awal Kegiatan.

C. Rapat Pendirian.
1. Rapat Pendirian Koperasi Primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri. Rapat Pendirian Koperasi Sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang diwakili oleh kuasanya.
2. Rapat Pendirian dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3. Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
4. Apabila diperlukan dan atas permohonaan para pendiri, Pejabat Pembina Koperasi dan UKM dapat hadir dalam rapat pendirian guna membantu kelancaran jalannya rapat dan memberi petunjuk-petunjuk seperlunya.
5. Hal-hal yang perlu dibahas dalam rapat pendirian antara lain: Menyangkut keanggotaan, Modal Sendiri, Kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6. Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya: Daftar Nama Pendiri, Nama dan Tempat Kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelola, Permodalan, Jangka Waktu Berdirinya, Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) serta ketentuan menyangkut sanksi.
7. Rapat mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan 5 serta wajib membuat Berita Acara Rapat Pembentukan.

D. Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian
1. Para Pendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sebagai berikut:
a. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi danUKM untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili lebih dari satu (satu) Provinsi.
b. Gubernur melalui Dinas/Badan yang membidangi koperasi tingkat provinsi untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
c. Bupati/Wali kota melalui kepala Dinas/ Badan yang membidangi koperasi Kabupaten/Kota untuk koperasi primer dan koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
2. Dalam hal Akta Pendirian Koperasi dibuat oleh Notaris, maka permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan :
a. 1 ( satu ) salinan akta pendirian koperasi bermaterai cukup;
b. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris;
c. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri;
d. Rencanan kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi ( RABPK );
e. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Dalam hal akta pendirian koperasi dibuat oleh para pendiri koperasi, maka permintaan pengesahan akta pendirian koperasi diajukan dengan melampirkan :
a. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup; Contoh
b. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasa pendiri;
c. Notulen rapat pembentukan koperasi;
d. Surat kuasa;
e. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekrang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib dilunasi oleh para pendirian;
f. Rencanan awal kegiatan usaha koperasi minimal 3 tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi;
g. Daftar hadir rapat pndirian;
h. Untuk koperasi Primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dari para pendiri;
i. Untuk Koperasi Sekunder melampirkan keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan pendirian koperasi sekunder dan foto copy akta pendirian serta Anggaran Dasar masing-masing koperasi pendiri;

E. Penelitian Anggaran Dasar Koperasi
1 Pejabat yang berwenang melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan, dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.

2. Materi Anggaran Dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, ketertiban umum dan kesusilaan.

3. Apabila materi Anggaran Dasar yang diajukan ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 25 tahun 1992, ketertiban umum dan kesusilaan maka pejabat yang berwenang menolak permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi disertai alasan penolakannya.

F. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Apabila pejabat yang berwenang berpendapat bahwa Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 25 tahun 1992, Ketertiban Umum dan Kesusilaan maka pejabat yang berwenang mengesahkan Akta pendirian koperasi dengan surat keputusan (SK) yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM RI cq Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM. pengesahan Akta Pendirian tersebut harus ditetapkan dalam jangkaa waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

G. Penolakan pengesahan Akta pendirian Koperasi
1. Dalam hal penolakan pengesahan Akta pendirian koperasi, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaannya disampaikan kembali secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya perminta pengesahan secara lengkap.

2. Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas Akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan


Berikut adalah contoh - contoh surat permohonan pengesahan akta pendirian koperasi Koperasi :

Lampiran 1
Lampiran 2




Lampiran 3
lampiran 4



Lampiran 5


Lampiran 5



Referensi :

bappeda.nttprov.go.id















Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi



Sebelum kita membahas “Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi” pertama-tama kita akan membahas tentang pengertian koperasi dan dampak-dampaknya.

Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Sedangkan menurut asal katanya, kata Globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah.

Dampak Globalisasi

Dampak Positif Globalisasi :
1. Produksi global dapat ditingkatkan
2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
3. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
5. Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
6. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
7. Mudah melakukan komunikasi
8. Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
9. Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
10. Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
11. Mudah memenuhi kebutuhan

Dampak Negatif Globalisasi Ekonomi :
1. Menghambat pertumbuhan sektor industri
2. Memperburuk neraca pembayaran
3. Sektor keuangan semakin tidak stabil
4. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
5. Informasi yang tidak tersaring
6. Perilaku konsumtif
7. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
8. Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
9. Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara

Setelah mengetahui arti globalisasi serta dampak dari globalisasi kita dapat mulai menganalisa pertanyaan tersebut.

Menurut saya koperasi saat ini belum siap untuk menghadapi era globalisasi. Mengapa?? Karena koperasi saat ini kondisinya sedang tidak baik, bahkan bisa dibilang buruk. Penyebabnya pengelolaan yang kurang profesional, kurangnya pengaturan manajemen, pengurus banyak yang korup, pengelola koperasi juga belum ada kemampuan untuk benar – benar mengelola dengan baik, produk yang dihasilkan juga belum mencukupi. Sebenarnya Indonesia bisa menjadi Negara maju, dengan kekayaan alam yang di miliki oleh Indonesia, jika dikelola dan dikembangkan dengan baik, pasti Indonesia bisa menjadi negara maju. Tetapi, karena pengolahannya kurang dan masyarakatnya belum bisa memanfaatkan hasil bumi Indonesia maka Indonesia belum bisa dikatakan sebagai Negara maju.


1.      Mengglobalkan koperasi

Koperasi sebagai suatu badan usaha kerakyatan di Indonesia tidak luput dari pengaruh derasnya arus globaliasi. Jalan koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian dunia terbuka lebar. Koperasi harus mengevaluasi diri agar dapat menghadapi berbagai tantangan untuk mengembangkan sayap koperasi di percaturan perekonomian global. Dalam era globalisasi ini seleksi alam tentu saja terjadi, walaupun koperasi hanyalah badan usaha kecil dan menengah, koperasi harus menjadi badan usaha yang kompetitif dibandingkan badan usaha lainnya.
·         Membenahi kondisi internal koperasi

Koperasi perlu membenahi kondisi internalnya. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan. Peraturan akan memperkecil adanya penyimpangan-penyimpangan dalam koperasi, sehingga pemanfaatan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan dalam hal pengelolaan dana, maupun praktik;praktik KKN dapat dihindari.
·         Menetapkan sistem GCG

Koperasi perlu mencontoh sistem Good Corporate Governance (GCG) seperti yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG pada beberapa hal  dapat pula diterapkan dalam koperasi. Untuk itu sudah selayaknya Kementrian Koperasi dan UKM memperkenalkan suatu konsep sistem GCG pada koperasi-koperasi agar terciptanya tata kelola koperasi yang lebih baik.
·         Mengembangkan teknologi dan meningkatkan sumber daya manusia di koperasi
Sebagai salah satu anggota dalam pasar bebas, tentunya koperasi harus berhadapan dengan pesaing-pesaing usaha lainnya. Untuk dapat survive dalam pasar global, kebutuhan akan informasi dan peningkatan sumber daya sangat diperlukan.


Langkah Koperasi untuk Menghadapi EraGlobalisasi
Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:

a. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.

b. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

c. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.

d. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.

e. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

f. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.


Peluang Dan Tantangan Koperasi Di Era Globalisasi


       Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang gulung tikar, meninggalkan hutang yang begitu besar. Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sector yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai contoh banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Seperti akibat mahalnya harga obat yang sebagian besar masih diimpor, produsen jamu (ada membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju kepada pasar yang lebih bermakna. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan sekenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayat koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asalkan koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakkan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing(luar negeri)sama, maka tidak ada alasan lagi bagi suatu Negara untuk menidurkan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.

Referensi :
http://ferdianaerning.blogspot.com/2011/11/bagaimana-koperasi-menghadapi-era.html
http://www.majalah-koperasi.com/gerakan-koperasi-dalam-menghadapi-krisis-global
http://olga260991.wordpress.com/2010/10/27/bagaimana-koperasi-indonesia-menghadapi-persaingan-global-globalisasi-ekonomi/

Minggu, 12 Oktober 2014

Media Sosial Sebagai Diary



Saya akan mengulas tentang media sosial sebagai wadah diary, pertama-tama saya akan membahas tentang apa itu media sosial? Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, tentu saja Social Media itu adalah Media Sosial – sebuah tempat untuk melakukan aktifitas bersosialisasi – berbaur dan bergabung dengan orang lain. Kata Social Media menjadi populer ketika Facebook dan Twitter mulai dikenal oleh kalangan pengguna Internet, hal ini yang kemudian membuat Social Media dan Internet menjadi tidak terpisahkan. Tidak heran, jika mendengar kata Social Media maka pikiran orang orang tentu akan langsung tertuju pada Internet – Facebook, Twitter, Blogging dan semua fasilitas fasilitas lainnya yang menjembatani hubungan dan interaksi antar manusia.
             Jejaring sosial merupakan situs yang memungkinkan kita dapat berhubungan dengan banyak orang. Suatu wadah untuk menyalurkan uneg-uneg atau sebagian orang menggunakannya sebagai pengganti diary. Kita bebas menulis dan membagikan apa saja di akun jejaring sosial. Tujuan dari penciptaan jejaring sosial itu sendiri untuk memudahkan proses komunikasi, tidak lagi terbatas oleh jarak dan waktu. Berkomunikasi dengan siapa saja, dibelahan bumi mana saja, membahas segala hal mulai dari hal-hal penting seperti berita atau pengetahuan sampai ke hal-hal yang bersifat lebih pribadi.
Mengakses dunia maya tidak lagi terbatas menggunakan komputer, tetapi telah dimudahkan dengan adanya fitur-fitur dalam perangkat handphone. Kemudahan ini akhirnya menimbulkan suatu kecanduan akan dunia maya yang tentu saja menimbulkan beberapa dampak terhadap perilaku orang-orang di sekitar saya.



Berikut adalah contoh-contoh media sosial sebagai media diary :
1)      Facebook.
2)      Twitter
3)      Friendster
4)      Path
5)      Instagram
6)      Ask.fm
Dari semua  media sosial yang saya sebut yang paling terpopuler ada facebok, Wabah Media sosial semakin menjadi jadi ketika Facebook mulai dikenal oleh masyarakat dunia – Facebook seolah menjadi wajib hukumnya bagi seseorang yang berkelana di Internet – tidak memandang umur tua dan muda, profesi pekerjaan dan lain lain – seolah merasa kurang lengkap jika bisa mengakses Internet tapi tidak memiliki account Facebook. Akses Facebook semakin mudah karena didukung dengan perkembangan teknologi dan kemudahan akses Internet – sekarang tidak perlu lagi sebuah personal komputer untuk mengakses Facebook – perkembangan teknologi mobile device yang bernama Handphone seseorang telah bisa bertemu dan berdiskusi dengan orang lain, bertemu dengan teman teman baru dan juga teman teman lama yang telah lama berpisah. Dan berbagi pengalaman atau informasi seputar pendidikan mau pun pekerjaan.
Dampak positif dan negatif media sosial terhadap seseorang :

Dampak positifnya adalah sebagai berikut:

·         Memudahkan kita untuk berinteraksi dengan mudah dengan orang-orang dari seluruh belahan dunia
·         Penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat
·         Biaya lebih murah daripada menggunakan telepon

Sedangkan dampak negatifnya adalah:

·         Interaksi secara tatap muka (face-to-face) cenderung menurun
·         Membuat orang-orang terutama anak muda menjadi kecanduan terhadap internet
·         Informasi yang terlalu berlebihan, sehingga privasi seseorang tidak terjaga

Dampak lain dari penggunaan sosial media adalah terbentuknya suatu kebiasaan baru. Secara tidak langsung kita dituntut untuk meluangkan waktu bahkan menghabiskan banyak waktu untuk menjajal suatu aplikasi media sosial tersebut. Daya tarik dari jejaring sosial sangat besar sehingga kita terlena dan susah berhenti ketika sudah memulai. Jejaring sosial seakan sebuah tuntutan jaman untuk menjadi gaul dan update. Obrolan sehari-haripun berkisar pada kejadian yang ada di jejarig sosial dan dapat dipastikan bahwa orang yang tidak memiliki akun jejaring sosial akan merasa asing dengan topik pembicaraan itu.
                Melihat cara berinteraksi beberapa teman saya belakangan ini lebih cenderung menggunakan komunikasi virtual daripada  komunikasi secara langsung. Hal ini dikarenakan jejaring sosial menciptakan suatu dominasi dunia maya yang mengurangi aktivitas kontak sosial secara langsung dengan lingkungan sekitar. Suatu ketergantungan yang membentuk kebiasaan ke arah perilaku antisosial. Cenderung tidak peduli dengan aktifitas di sekitar kita. Kemampuan untuk kontak secara langsung dan beradaptasi dengan lingkunganpun berkurang. Parahnya mereka tidak sadar bahwa itu merpakan masalah, bahkan mereka menganggap hal tersebut sudah biasa. Lebih ke arah budaya.
                Sangat disayangkan bahwa penemuan yang bermanfaat tidak digunakan secara bijak dan sesuai porsinya. Hanya karena jejaring sosial itu menyenangkan, memudahkan dan banyak manfaatnya, bukan berarti kita harus melupakan kodrat kita sebagai makhluk sosial. Semestinya kita menumbuhkan kesadaran bahwa jejaring sosial itu untuk mendekatkan yang jauh, bukan malah menjauhkan yang dekat.


Kamis, 09 Oktober 2014

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi



Andai aku menjadi menteri koperasi”, jika menjadi seorang menteri tentu tidak lah mudah yang kita pikirkan. Harus memiliki kemampuan lebih di bidang yang bersangkutan untuk mengemban tugas guna memajukan koperasi menjadi yang lebih baik. Sebelum berandai-andai lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu koperasi dan bagaimana keadaan koperasi sekarang ini
.
Koperasi merupakan sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dijalankan oleh seorang demi kepentingan bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Dari pengertian ini dapat terlihat usaha-usaha apa saja yang bisa dilakukan sebagai menteri koperasi.

Namun, tidak dapat dipungkiri, kegiatan yang akan dilakukan seorang menteri koperasi tidak hanya berorientasi kepada tujuan koperasi saja, tetapi harus juga melihat masalah-masalah yang tengah dihadapi perkoperasian di Indonesia sekarang ini. Sehingga visi dan misi yang di buat bisa sesuai dengan kebutuhan yang memang seharusnya di jalankan untuk menjadikan koperasi lebih baik di masa mendatang.

Sebagai seorang menteri tentu bukan hanya janji yang dibutuhkan namun aksi nyata dalam mengemban tugas menjadi seorang menteri itu sendiri lebih dibutuhkan. Tidak perlu janji atau keinginan yang berlebih, cukup sederhana, namun dilakukan dengan sungguh-sungguh dan besar manfaatnya akan menjadi sesuatu yang lebih untuk kemajuan koperasi. Hal pertama yang akan saya lakukan apabila menjadi seorang menteri koperasi adalah mengembalikan citra dan pandangan masyarakat tentang koperasi seperti sebelumnya. Yaitu koperasi yang tidak hanya memperdulikan pendiri atau pemilik dan keuntungan semata, namun lebih kepada mensejahterakan masyarakat luas termasuk para anggotanya. Seperti yang kita ketahui, koperasi sempat memiliki masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggotanya. Mengembalikkan kepercayaan seseorang memang tidak mudah. Namun ini merupakan gerbang untuk memulai rencana-rencana lain yang akan dilakukan. Selanjutnya adalah mengaktifkan kembali koperasi-koperasi yang telah pasif selama ini seperti istilah “hidup enggan mati tak mau”.

       Setelah koperasi aktif kembali, yang kita lakukan selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap permasalahan-permasalah lain yang membuat koperasi menjadi pasif, seperti misalnya masalah kepengurusan koperasi. Seperti yang kita ketahui, sebagian besar pengurus koperasi yang ada saat ini adalah mereka-mereka yang telah lanjut usianya. Hal ini berpengaruh terhadap kapasitas kerja yang nantinya akan berimbas pada perkembangan dari koperasi. Oleh karena itu, kita harus meregenerasi mereka yang usia lanjut dengan generasi muda yang memiliki intregitas lebih untuk peduli terhadap koperasi dengan memberikan pendidikan, pelatihan dan informasi yang tujuannya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi.

Selain itu masalah lain dalam kepengurusan koperasi adalah tidak sedikit anggota yang memiliki peran ganda atau merangkap jabatan. Selain menjadi pengurus koperasi seseorang tersebut juga merupakan tokoh dalam masyarakat, sehingga membuat pengurus tidak memiliki perhatian penuh terhadap koperasi. Kepada mereka yang memiliki kepengurusan ganda dapat kita siasati dengan memberikan kelonggaran untuk memilih mana yang mereka inginkan untuk dijalani.

        Lalu melakukan pembinaan terhadap koperasi agar menjadi suatu badan usaha yang mandiri. Yang memiliki system manajemen yang apik dan dapat dipercaya oleh pihak-pihak di luar koperasi. Sehingga akses koperasi terhadap lembaga lain terutama lembaga keuangan dapat di jalin untuk kelangsungan hidup koperasi.

        Masalah selanjutnya adalah redupnya mitra koperasi dan partisipasi masyarakat terhadap kegiatan koperasi, ditambah lagi persaingan dalam dunia bisnis yang semakin ketat. Disinilah dibutuhkan sosialisasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan koperasi untuk membangkitkan kemitraan koperasi yang telah redup. Produk-produk koperasi yang inovatif dan beragam memiliki kekuatan daya saing dengan produk-produk luar negeri. Sehingga masyarakat bisa dengan bangga menggunakan produk dalam negeri hasil koperasi. Produk yang di buat tentunya harus memiliki kualitas baik namun harga yang terjangkau seperti kemauan masyarakat Indonesia pada umumnya. Disini dibutuhkan strategi yang baik dalam menekan biaya produksi seminimal mungkin namun produk yang dihasilkan tetap memiliki kualitas yang diminati dan tak kalah untuk bersaing. Sehingga laba yang dihasilkan koperasi pun dapat maksimal guna melancarkan keberlangsungan kegiatan koperasi.

         Dengan kondisi koperasi yang seperti sekarang ini, selayaknya kita harus segera merealisasikan rencana-rencana yang telah disusun secara berkala untuk membuat koperasi lebih baik dari sebelumnya. Dengan menerapkan konsep-konsep baru yang lebih sesuai dengan keadaan perekonomian seperti sekarang ini, serta memanfaatkan tehnologi yang telah berkembang agar kinerja koperasi menjadi lebih baik lagi dan segala bentuk tujuan rencana tersebut dapat segera terealisasikan.

       Penghargaan akan sebuah usaha pun di perlukan, guna memotivasi para anggota koperasi agar tidak hanya semangat diawal pendirian koperasi namun tetap berlanjut sampai terjadi regenerasi pengurus berikutnya dan berikutnya lagi. Dan tidak lupa pula untuk melakukan sosialisasi mengenai koperasi keseluruh masyarakat dari tingkat kumpulan masyarakat yang paling kecil, yaitu keluarga. Dan sosialisasi dapat pula dilakukan dengan berbagai cara dan berbagai media yang sekarang ini sudah tak terbatas jumlahnya. Sosialisasi dapat pula dilakukan dengan menjadikan koperasi sebagai pelajaran tambahan agar mereka-mereka yang masih muda usianya pun telah mengenal apa itu koperasi.

        Harapan saya untuk koperasi adalah supaya koperasi menjadi suatu badan usaha yang tetap menjalankan prinsip yang semestinya dan dapat bersaing dengan badan usaha lain yang bermunculan saat ini. Menjadi koperasi yang memiliki manfaat lebih di kalangan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi khususnya. Dapat menjadi koperasi yang go public, tidak hanya berjalan di tempat, mengalami kemunduran atau bahkan hilang keberadaannya.

Dan apabila semua hal ini telah tercapai semuanya, sudah pasti koperasi-koperasi baru akan bermunculan dan koperasi tidak lagi mengemban istilah “mati enggan hidup tak mau” namun berganti menjadi “mati enggan tetapi tetap hidup”


Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini

Wajah koperasi Indonesia saat ini menurut saya sudah tidak terlalu terlihat di permukaan kehidupan masyarakat sehari-hari. Disamping pengertian dari koperasi itu sendiri adalah suatu tempat atau organisasi dimana landasan  kegiatannya adalah mengalokasikan dana dari anggota koperasi dan kembali untuk anggota koperasi pula. Dari pengertian tersebut fungsi koperasi adalah untuk mensejahterakan anggota anggota koperasi atau masyarakat. 
Koperasi mempunyai peran yang dikatakan sangat dominan , namun kedudukan saat ini sudah tergeser dengan berkembangnya tempat  pengalokasiaan dana yang lebih modern. Apa yang membuat koperasi saat ini tidak terlalu nampak dipermukaan masyarakat ? Koperasi banyak didirikan dimana-mana seperti tempat-tempat kantor, sekolah, dan tempat instalansi-instalansi besar lainnya, namun adanya koperasi seperti hanya dijadikan suatu identitas ditempat berdirinyaa koperasi tersebut.  Seperti contoh koperasi di sekolah-sekolah , disetiap sekolah atau badan lembaga pendidikan lainnya tentu saja akan memiliki sebuah koperasi, namun hanya koperasi tersebut tidak dapat menjalankan kegiatan dengan semestinya banyak murid-murid sekolah lebih senang dan mau membeli kebutuhannya ditempat-tempat besar dan modern, yang sebenarnya apabila ditinjau dari harga nya lebih rendah koperasi dibandingkan ditempat perbelanjaan yang besar walaupun  juga barang yang dibeli memiliki kualitas yang sama dengan barang yang dijual oleh koperasi.
Koperasi memang berdiri dimana saja , saat ini koperasi pun sudah menjadi suatu yang harus ada namun, untuk di kota-kota besar adanya koperasi tidak dirasakan benar oleh masyarakat luas dikarenakan sifat koperasi yang bersifat tertutup dan tidak terbuka.Mengapa dikatakan tertutup, seperti contoh apabila koperasi berdiri di sebuah badan instansi besar seperti kantor, sekolah, kegiatan koperasi hanya dirasakan oleh anggota-anggota yang berperan dan orang-orang yang ada didalam lingkungan badan tersebut tidak untuk masyarakat luas, kecuali apabila adanya koperasi yang didirikan untuk memproduksi atau menjual suatu barang (produk)  untuk diperjualkan oleh masyarakat , masyarakat dapat ikut merasakan keuntungan dari kegiatan koperasi tersebut. Keuntungan yang diperoleh masyarakat pun hanya mendapatkan harga yang lebih murah dan bunga yang lebih rendah dibandingkan di tempat-tempat perbelanjaan besar, namun hasil yang diperoleh oleh koperasi juga hanya akan dapat dirasakan oleh anggotanya saja, sehingga masyarakat apabila ingin merasakan keuntungan koperasi harus mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota. Berbeda hal nya dengan koperasi yang berada di kota-kota kecil atau pedesaan, meskipun di desa atau kota-kota kecil pun sistem koperasi tertutup yang ada dikota besar juga dijalankan, namun secara garis besar koperasi yang didirikan disana lebih bisa dirasakan oleh masyarakat luas bahkan saat ini koperasi atau UKM lebih berkembang. Seperti halnya, didirikan koperasi untuk simpan pinjam untuk usaha , atau Usaha Menengah Kebawah, masyarakat dapat meminjam uang atau dana kepada koperasi untuk modal usaha. Koperasi seperti ini pun juga banyak didirikan di kota besar.
Namun ada permasalahan yang sangat berpengaruh dalam koperasi yaitu masalah permodalan , masalah ini adalah salah satu masalah yang membuat koperasi menjadi tidak dominan, khususnya untuk koperasi yang memberikan layanan simpan pinjam uang (usaha) untuk masyarakat, modal atau dana yang ada tidak sebanding dengan dana yang dibutuhkan oleh masyarakat misalnya koperasi di pedesaan , mereka yang berpenghasilan rendah hanya mampu mengumpulkan modal yang rendah pula contoh,  jika masyarakat meminjam uang untuk mendirikan sebuah usaha dan  memutuskan untuk meminjam uang dikoperasi namun dirasa dana yang bisa dipinjamkan sangat kecil  sehingga masyarakat pun lebih memilik untuk meminjam uang di bank walaupun dengan bunga yang lebih tinggi tetapi dana pinjaman uang yang diterima  bisa lebih besar jauh dari dana koperasi sehingga usaha yang didirikan pun lebih besar.
Pemerintah pun sebenarnya memiliki peran dalam permodalan dana koperasi, pemerintah memang menyisihkan dana untuk disubsidikan kepada pemerintah namun subsidi tersebut tidak disebarkan untuk koperasi jangkauan luas. Dana tersebut lebih dirasakan oleh koperasi-koperasi yang berada di kota-kota besar dan  koperasi-koperasi milik instansi pemerintah yang lebih banyak koperasi nya bersifat tertutup , padahal jika dilihat dari jangkauannya koperasi di kota-kota kecil ataupun pedesaan yang justru lebih menjangkau sampai masyarakat luas. Padahal pemerintah pun bisa dikatakan masih memiliki kepedulian kepada koperasi  atau menganak emaskan koperasi, hanya saja aliran dana yang salah membuat koperasi tidak berjalan dengan semestinya. 
Disamping masalah permodalan atau dana koperasi , masalah Sumber Daya Manusia pun menjadi kendala untuk koperasi saat ini, banyak masyarakat yang sudah tidak ingin mendirikan koperasi dan menjalankannya. Mereka menganggap koperasi saat ini sudah dipandang sebelah mata , namun disisi lain seperti penjelasan diatas berdirinya sebuah koperasi menjadi suatu identitas yang keberadaanya sangat diperhitungkan.Koperasi saat ini dapat dikatakan kekurangan  Sumber Daya Manusia, banyak hal-hal yang membuat koperasi tidak di minati lagi oleh masyarakat bahkan Sumberdaya Manusia lokal pun enggan untuk  berpartisipasi dalam kegiatan koperasi , dengan adanya kondisi seperti ini menjadi pengurus koperasi pun bukan menjadi suatu pilihan utama, dan juga menjadi anggota atau pemberi dana kepada koperasi menjadi tidak diminati lagi. Kepengurusan koperasi pun menjadi pengaruh pula untuk perkembangan koperasi tersebut, jika pengurus koperasi menjalankan kegiatan dengan benar maka koperasi dapat berjalan dengan semestinya. Namun apabila pengurus koperasi bertindak “nakal” maka koperasi akan tidak berjalan baik.
Pada saat ini menurut saya, akses koperasi atau jaringan koperasi pun dirasa sangat sempit khusunya jaringan antara koperasi dengan akses perbankan. Dilihat dari sistem operasinya koperasi dianggap tertinggal atau tradisional, namun dengan tertinggalnya sistem operasi koperasi justru tidak ada bantuan atau upaya untuk membuat sistem koperasi menjadi lebih modern, seperti halnya sistem operasi keuangan koperasi tidak bisa dijangkau dengan akses perbankan. Sebagai contoh untuk masyarakat luas, bank tidak lagi memberikan jasa layanan untuk simpan pinjam dengan atas nama koperasi tetapi harus dengan cara simpan pinjam melakukan transaksi dengan satu nomer rekening dari salah satu anggota koperasi, dengan hal ini tentu masyarakat sulit untuk mengakses nya melalui akses perbankan.  Namun, disamping sulitnya akses koperasi untuk masyarakat luas, akses untuk koperasi tertutup justru lebih mudah mereka dapat merasakan hasil kegiatan koperasi. Seperti contoh, jika tiap bulan gaji pegawai dari rekeningnya mendapat potongan untuk dialokasikan ke koperasi di kantornya, pegawai tersebut mendapatkan hasil akumulasi jumlah potongan-potongan gajinya tiap bulan, pada saat pensiun nanti. Selain itu, ia pun dapat meminjam uang dan menyimpan uang dari koperasi dengan akses perbankan pada rekening pribadinnya.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan pengurus koperasi diantaranya:
a)        Pendidikan dan Peningkatan Teknologi.
Pendidikan dan teknologi itu adalah satu kesatuan. Dalam hal ini, untuk meningkatkan  pendidikan dan teknologi adalah dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koperasi. Bukan hanya pendidikan dalam koperasi, tetapi teknologi juga dapat mengembangkan koperasi menjadi lebih baik dengan cara mengikuti kemajuan teknologi yang terus berkembang. Dengan demikian koperasi tidak tertinggal dan manajemen koperasi menjadi jauh lebih baik lagi. Jadi pendidikan dan teknologi menjadi kunci kekuatan untuk meningkatkan koperasi.
b)       Merekrut pekerja-pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan
Dengan pekerja yang berkualitas dan berpendidikan, kepengurusan manajemen koperasi akan jauh lebih terkendali. Kepengurusan koperasi sebelumnya harus mempunyai kriteria-kriteria yang layak untuk menjadi anggota koperasi, dengan demikian pengurus mempunyai tolak ukur untuk dapat mengurus koperasi dengan baik. Selain itu, pemerintah juga membantu koperasi dalam merekrut pekerja yang berkompeten.
c)        Mendirikan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah
Dengan hadirnya lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Dalam jangka panjang koperasi akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran dana di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi para penabung.
d)       Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Seperti yang sudah saya katakan di atas dalam permasalahan koperasi bahwa koperasi memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Agar hasil promosi lebih maksimal pemerintah harus mensosialisasikan dengan cara terjun langsung ke lapangan. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
e)        Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

Hal yang dapat dilakukan Pemerintah adalah dengan cara merevisi ulang aturan dan konsep koperasi menjadi lebih modern lagi sehingga tidak ketinggalan zaman, karena konsep yang terdahulu sudah tidak sesuai dengan sistem perekonomian saat ini yang sangat maju terlebih lagi perkembangan teknologinya. Dengan adanya cara-cara tersebut diharapkan koperasi dapat bertumbuh dan berkembang seperti sediakala. Dapat lebih konsisten dalam menjalankan visi dan misi serta tujuan koperasi sehingga dapat memajukan koperasi Indonesia khususnya dalam membantu para petani-petani dalam mendapatkan barang-barang yang diperdagangkan di koperasi. Dengan harga yang lebih terjangkau dan kualitas yang tidak kalah dengan produk luar negeri, tentunya akan membuat koperasi mendapatkan laba atau keuntungan yang lebih besar dan dapat berkembang lebih dari tahun sebelum-sebelumnya.


http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi